Kepala Kantor Pos Garut Depi Darpian

Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, besaran BLT minyak goreng yang bakal diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp500 ribu, tanpa potongan apapun, sementara mekanisme pembelian diserahkan sepenuhnya kepada mereka.
Tampilkan foto dan video