Liputan6.com, Jakarta - Hakim, disebut sebagai perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi karena tugasnya. Seorang hakim dapat memutuskan nasib seseorang saat bersidang di meja hijau. Namun sayangnya, alih-alih menjadi sang pengadil yang bijak, lambat laut profesi hakim justru dimanfaatkan untuk bancakan orang-orang rakus yang mengambil keuntungan dari sengketa hukum.
Tak terkecuali mereka yang berada di lingkaran sekitarnya, seperti panitera dan pengara. Mereka turut serta menjadi makelar kasus (markus) yang mengutak-atik putusan yang menciderai rasa keadilan publik, hanya demi imbalan harta.
Baca Juga
Teranyar, seorang hakim, panitera, dan dua pengacara dicokok penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mengatur jalannya putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Advertisement
Sosok hakim tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta. Diketahui, Arif saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Arif diduga menerima aliran suap Rp60 miliar dari perannya terhadap para terdakwa korporasi. Suap itu turut melibatkan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan, dan dua pengacara korporasi ekspor CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
3 Pengadil Kasus Ekspor CPO Ikut Dicokok
Tidak hanya itu, pengembangan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung menunjukkan adanya keterlibat tiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam kasus tersebut. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tiga pengadil tersebut ternyata ikut kecipratan duit Rp60 miliar dari Arif Nuryanta. Mereka dipengaruhi untuk memberikan putusan lepas dalam kasus tersebut.
Pada awal persidangan, dana Rp4,5 miliar digelontorkan Arif Nuryanta kepada ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Setelah sidang bergulir dan mendekati waktu putusan, ketiganya kembali mendapat cipratan dana Rp18 miliar agar memberikan vonis lepas.
Pembagiannya tidak rata. Sebagai ketua majelis hakim di perkara tersebut, Djuyamto mendapat porsi lebih banyak yakni Rp6 miliar, kemudian Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar, dan Agam Syarief Baharudin menerima Rp4,5 miliar.
Dari kasus ini, sejumlah duit pelbagai mata uang asing dan kendaraan mewah turut disita sebagai barang bukti. Kejaksaan Agung meyakini, uang dan aset-aset mewah tersebut memiliki kaitan dengan kasus putusan lepas yang dilakukan para hakim.
Advertisement
Daftar Barang Bukti yang Disita
Berikut daftar barang bukti yang disita:
- 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan 100 dolar Amerika sebanyak 125 lembar disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta.
- 100 dolar Singapura sebanyak 10 lembar dan 50 dolar Singapura sebanyak 74 lembar disita dari rumah Ariyanto Bakri.
- 360.000 dolar Amerika (Rp5,9 miliar) dari rumah saksi berinisial AF yang telah dilakukan pemeriksaan.
- 4.700 dolar Singapura disita dari kantor Marcella Santoso.
- Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin.
- Tiga unit mobil sport mewah, Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz disita dari rumah Ariyanto Bakri.
- Tas milik Arif Nuryanta yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD1000 di dalam amplop cokelat, 72 lembar uang pecahan USD100 di dalam amplop putih.
- Dompet milik Arif Nuryanta yang berisi tiga mata uang dari empat negara:
a) Mata Uang Amerika (USD)
- USD100 sebanyak 23 lembar
b) Mata Uang Singapur (SGD)
- SGD1000 sebanyak 1 lembar
- SGD50 sebanyak 3 lembar
- SGD100 sebanyak 11 lembar
- SGD10 sebanyak 5 lembar
- SGD2 sebanyak 8 lembar
c) Mata Uang Indonesia (Rupiah)
- Rp100.000 sebanyak 242 lembar
- Rp50.000 sebanyak 33 lembar
d) Mata Uang Malaysia (Ringgit)
- RM50 sebanyak 3 lembar
- RM100 sebanyak 1 lembar
- RM5 sebanyak 1 lembar
- RM1 sebanyak 1 lembar
Langkah MA dan KY
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk mengevaluasi hakim setelah mencuatnya dugaan suap yang melibatkan hakim terkait dengan putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pembentukan satgassus tersebut untuk mengevaluasi para hakim dan aparatur peradilan secara menyeluruh di wilayah hukum Jakarta.
"Bawas MA telah membentuk satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur pada kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025), seperti dilansir dari Antara.
Sebagai upaya lainnya untuk mencegah hakim terlibat korupsi dalam pengurusan suatu perkara (judicial corruption), MA juga menyiapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik bernama Smart Majelis.
Menurut Yanto, Smart Majelis tersebut sudah mulai diterapkan di tingkat MA. Sistem tersebut akan diperluas untuk diterapkan di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisasi terjadinya potensi judicial corruption," katanya.
Sementara Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan hal itu merespons penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang hakim lainnya karena diduga menerima suap dan/atau gratifikasi atas putusan lepas dimaksud.
“KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH,” ucap Mukti seperti dilansir Antara.
Menurut dia, tim tersebut akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. KY akan langsung memproses jika ditemukan informasi adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim.
Di samping itu, KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus ini apabila ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” katanya.
Advertisement
Ikut Terseret, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti
Hakim anggota Ali Muhtarom yang menangani persidangan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diganti.
Pergantian Ali Muhtarom setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.
Penggantian hakim itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Dennie seperti dikutip dari Antara.
Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.
Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Respons Tom Lembong
Tom Lembong pun turut merespons dugaan keterlibatan Ali Muhtarom, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim anggota yang menangani persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kini PN Jakpus telah mengganti Ali Muhtarom dalam persidangan Tom Lembong.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong, Selasa (15/4/2025).
"Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," tambahnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong menyerahkan penanganan kasus hukum yang menjeratnya kepada putusan pengadilan. Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag itu masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," kata Tom Lembong memungkasi.
