Operasional PT KAI

Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan tanggal pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Tampilkan foto dan video