Paspor Elektronik Kini Bisa Dibuat di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Paspor elektronik (e-paspor) kini bisa dibuat melalui 102 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini tertera melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, di mana Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 22 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Paspor elektronik (e-paspor) kini bisa dibuat melalui 102 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini tertera melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, di mana Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang melayani pembuatan paspor elektronik.

"Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui siaran pers di laman resminya, Jumat (22/09/2023).

Silmy mengungkapkan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, antara lain berupa data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan mendaftar terlebih dahulu.

Di samping itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik). Mengenai di mana saja imigrasi yang bisa menerima layanan e-paspor, bisa dicek langsung melalui laman resmi imigrasi.

Imigrasi Mempermudah Pengurusan Paspor

Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Warga menunjukkan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama, yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Sementara itu, dalam periode Januari hingga Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor sekitar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

"Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," sambungnya lagi. 

Paspor Elektronik Mempermudah Perjalanan

Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada akhir 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Sementara itu jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III.

Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. Di sisi lain, penggunaan paspor elektronik juga akan mempermudah perjalanan, seperti Jepang misalnya yang membebaskan visa bagi WNI yang menggunakan paspor elektronik.

Kemudian mulai 2024, Bandara Changi Singapura pun akan menerapkan izin imigrasi otomatis yang memungkinkan penumpang meninggalkan negara tersebut tanpa paspor, dan hanya menggunakan data biometrik. Data biometrik, terdapat dalam paspor elektonik.

"Singapura akan menjadi salah satu dari sedikit negara pertama di dunia yang memperkenalkan izin imigrasi otomatis dan bebas paspor," kata Menteri Komunikasi Josephine Teo mengumumkan dalam sidang parlemen pada Senin, 18 September 2023 di mana beberapa perubahan pada Undang-Undang Imigrasi negara tersebut disahkan.

Biometrik Jadi Token Otentikasi Tunggal

Terminal 4 Bandara International Changi di Singapura. (Ilyas/Liputan6.com)
Terminal 4 Bandara International Changi di Singapura. (Ilyas/Liputan6.com)

Mengutip dari CNN, Kamis, 21 September 2023, teknologi biometrik bersama dengan perangkat lunak pengenalan wajah sudah digunakan sampai batas tertentu di Bandara Changi, yakni pada jalur otomatis di pos pemeriksaan imigrasi. Namun, perubahan yang akan datang akan mengurangi kebutuhan penumpang menunjukkan dokumen perjalanan mereka berulang kali di titik kontak.

"Sistem tersebut juga memungkinkan pemrosesan yang lebih lancar dan nyaman," kata Teo.

Biometrik akan digunakan untuk membuat "token otentikasi tunggal" yang bakal digunakan di berbagai titik kontak otomatis, mulai dari penyerahan tas hingga izin imigrasi dan boarding. Hal itu akan menghilangkan kebutuhan akan dokumen perjalanan fisik, seperti boarding pass dan paspor.

"Tapi, paspor masih diperlukan di banyak negara di luar Singapura yang tidak menawarkan izin bebas paspor," tegas Teo. 

Bandara Changi Singapura sudah jadi langganan jajaran peringkat besar sebagai bandara terbaik di dunia dan juga salah satu yang tersibuk. Bandara ini melayani lebih dari 100 maskapai penerbangan yang terbang ke 400 kota di sekitar 100 negara dan wilayah di seluruh dunia.

"Sistem imigrasi kita harus mampu mengelola jumlah pelancong yang tinggi dan terus bertambah ini secara efisien dan memberikan pengalaman izin yang positif, sekaligus memastikan keamanan kita," kata Teo. 

Banner Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya