Kumpulan foto Pemerasan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.