Pemerintah Kota Palangka Raya

Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya berinisial YS. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 558 juta.
Tampilkan foto dan video