Pengesahan UU TPKS

DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.
Tampilkan foto dan video