Liputan6.com, Jakarta DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.
VIDEO: Ini 3 Poin Penting dari UU TPKS, Mampu Perangi Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.
Diperbarui 13 Apr 2022, 12:00 WIBDiterbitkan 13 Apr 2022, 12:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Bangga Indonesia Bisa Bantu Negara Lain dari Sisi Kemanusiaan dan Pangan
8 Rekomendasi Kuliner Bandung Buka 24 Jam yang Banyak Dicari di Tahun 2025
Tonton Lengkap Series BAD GUYS Indonesia: Kerjasama Penjahat dan Polisi Menemukan Pelaku Kejahatan
Rekomendasi Beragam Tipe Rumah Minimalis Tahun 2025, Terbaik untuk Gaya Hidup Modern
Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, Sarat Nilai Sejarah dan Bangunan Klasik
Rencana Hidupkan Kembali Jalur Kereta Jawa Barat yang Mati, Erick Thohir: Nanti Kita Duduk Bersama
6 Gambar Model Atasan Batik Wanita Elegan yang Cocok untuk Segala Acara
UI dan Kemendikti Saintek Tidak Mentolerir Aksi Dokter Cabul yang Rekam Mahasiswi Mandi
Layanan Terganggu, Bank DKI Dinilai Perlu Evaluasi dan Perkuat Sistem Keamanan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polisi Siap Selidiki
Panduan Lengkap Terbaru Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Jogja April 2025
Transformasi Dapur Rumah Natasha Rizky, Desain Interior Japandi yang Hangat dan Menenangkan