Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam.
Tampilkan foto dan video