Plt Kepala Daerah

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota harus tetap melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja.
Tampilkan foto dan video