Soal Kasus Dokter Cabul, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut pelecehan dan kekerasan seksual sebagai tindakan paling tercela yang mencoreng profesi kedokteran.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 18 Apr 2025, 19:59 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 16:00 WIB
Soal Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran
Soal Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran. Foto ilustrasi dibuat oleh AI.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya kasus-kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di berbagai wilayah membuat geram berbagai pihak.

Salah satu yang mengungkapkan kekesalannya terhadap kasus ini adalah Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia menyebut pelecehan dan kekerasan seksual sebagai tindakan paling tercela yang mencoreng profesi kedokteran.

Ia pun mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku karena kasus ini telah masuk ke ranah pidana.

“Masyarakat telah menyerahkan hidup dan matinya kepada dokter. Sudah semestinya kepercayaan sebesar itu dibalas dengan tanggung jawab moral yang tinggi dan kompetensi yang mumpuni,” ujar Edy dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (18/4/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sangat kecewa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Menurutnya, jika seseorang telah melanggar hukum, hampir bisa dipastikan ia juga telah melanggar kode etik dan moral profesinya.

Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. Dalam UU tersebut, menurutnya, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.

“Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Edy.

 

Soroti Peran Kemenkes

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Staf Edy Wuryanto.... Selengkapnya

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Kemenkes telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan. Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU 17/2023.

Stakeholder ini menurut Edy seharusnya bisa menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter. “Namun mengapa kasus-kasus tidak bermoral seperti ini masih saja terjadi?” ujar Edy.

 

Baru Bertindak Setelah Kasus Viral

Ia mengkritisi respons lambat dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik.

Salah satu contohnya adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral. Edy menilai hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

“Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi IX berencana memanggil Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem kesehatan nasional yang dinilai belum berjalan secara efektif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya