Restitusi Korban Kanjuruhan

Sebanyak 63 orang korban tragedi Kanjuruhan masing-masing mendapatkan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp15 juta. Nilai itu jauh dari tuntutan.
Tampilkan foto dan video