Jauh dari Tuntutan, 63 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Cuma Dapat Restitusi Masing-Masing Rp15 Juta

Sebanyak 63 orang korban tragedi Kanjuruhan masing-masing mendapatkan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp15 juta. Nilai itu jauh dari tuntutan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Jan 2025, 08:50 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 08:50 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil : Sidang Tragedi Kanjuruhan Peradilan Sesat
Aktivis BEM Malang Raya menggelar Aksi Kamisan di Malang pada Kamis, 16 Maret 2023. Mereka memprotes proses persidangan tragedi Kanjuruhan yang menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 63 orang korban tragedi Kanjuruhan masing-masing mendapatkan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp15 juta. Sedangkan untuk delapan orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, sehingga totalnya Rp 1,02 miliar.

Hal tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada sidang Selasa 31 Desember kemarin di Ruang Cakra. Jumlahnya jauh dari tuntutan kuasa pemohon yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 17,2 miliar.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp 17,2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, ditulis Rabu (1/1/2025).

Lima termohon restitusi ini sendiri adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lebih lanjut majelis hakim mengaku berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.

Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20-25 juta.

“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” ucap Nur Kholis.

Namun, hakim punya pertimbangan sehingga putusan mereka jauh lebih ringan. Yang pertama, yakni berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Nur Kholis.

 

Pertimbangan Lain

Pertimbangan lainnya, hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.

Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

“Menimbang, keterangan ahli menyebutkan santunan tersebut sama dengan ganti rugi. Menimbang, ahli menyebutkan korban mendapat santunan dari pemerintah pusat provinsi daerah juga KIS itu bentuk tanggung jawab,” ucap Nur Kholis.

Ada juga pernyataan ahli yang menyebutkan besaran restitusi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi termohon yang di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing Rp 15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp 10 juta, dengan total sebesar Rp 1,02 miliar,” ujar Nur Kholis.

Mendengar putusan itu, baik pihak LPSK yang jadi kuasa korban, maupun para penasihat hukum para termohon menyatakan banding.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya