Rizieq Shihab ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Informasi Peristiwa
Lokasi PeristiwaJakarta, DKI Jakarta
Tanggal PeristiwaSenin, 29 Mei 2017
Jenis PeristiwaKasus Hukum
Tokoh TerkaitRizieq Shihab
Pasal DilanggarPasal 4, 6, 8 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin, 29 Mei 2017. Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

Alasan Polisi Menjadikan Rizieq Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga bersama Firza Husein.

Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Senin (29/5/2017). Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.

"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Pengacara Kirimi Surat untuk Kapolri

Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam suratnya itu, dia menilai ada kesalahan prosedur dalam kebijakan tersebut.

"Sangat dirancukan pola penyidikan yang dilakukan. Jika benar Firza menyimpan konten tersebut sepanjang untuk dirinya sendiri, itu bukanlah pidana. Justru sebaliknya, seharusnya yang menyebarkanlah yang seharusnya ditemukan. Namun polisi cenderung tidak melakukan hal itu," tulis Eggi dalam suratnya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

 

Loading