Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Minta Jokowi Turun Tangan

Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi dengan ancaman penjara selama lima tahun.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Mei 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 12:24 WIB

Patroli, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penyidik mengaku memiliki bukti yang cukup seusai menggelar perkara.

Rizieq dijerat dengan pasal berlapis UU Pornografi Tahun 2008, di antaranya Pasal 4 Ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Karena Rizieq Shihab masih di luar negeri, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menertibkan red notice penangkapan Rizieq.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempersoalkan penetapan kliennya karena penyebar percakapan berkonten pornografi Rizieq dan Firza belum ditangkap. Terkait hal ini mereka minta Presiden Joko Widodo turun tangan. 

Tim kuasa hukum juga telah menemui Rizieq di Arab Saudi, tetapi pentolan FPI ini menolak untuk pulang ke Jakarta.

Dua pekan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Firza dijerat UU Pornografi atas percakapan panasnya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya