Sidang Duplik Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani lanjutan sidang beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tampilkan foto dan video