Sidang PT DI

Dua terdakwa itu yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani, masing-masing mendapatkan uang Rp2 miliar dan Rp13 miliar.
Tampilkan foto dan video