Liputan6.com, Bandung - Kasus korupsi pengadaan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/11/2020). Dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani menjalani sidang dakwaan.
Baca Juga
Advertisement
Kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi berlangsung di ruang satu, tampak Budi mengenakan batik cokelat, sedangkan Irzal mengenakan batik kuning.
JPU KPK Ariawan Agustiartono menyatakan bahwa terdakwa satu Budi Santoso dan terdakwa dua Irzal Rinaldi, melakukan atau turut serta melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI.
”Dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi," katanya dalam dakwaan yang dibacakan.
Atas sejumlah proyek fiktif ini, Budi Santoso disebutkan dalam dakwaan mendapatkan uang sebesar Rp2,009 miliar. Sedangkan, Irzal Rinaldi meraup keuntungan pribadi mencapai Rp13,0099 miliar.
Ariawan melanjutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Aero Struktur PT DI Budiman Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Budi Waskito Dir Aircraft Integration, serta Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) Didi Laksamana.
Disebutkan jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan dari 2008 sampai November 2016, yakni melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Padahal, kata Ariawan, semua itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan apa yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta mengakibatkan negara mengalami kerugian negara (PT DI) sebesar Rp202.196.497.761 dan US$8,6 juta sebagaimana hasil perhitungan BPK RI.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Terancam 20 Tahun Penjara
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasal 2 dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," tutur Ariawan.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, kedua terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan. Maka demikian, persidangan akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim kemudian mempersilakan jaksa untuk mengajukan berapa banyak saksi yang akan dihadirkan. Sedangkan penasihat hukum pun dipersilakan mengajukan saksi untuk meringankan dakwaan.
"Jika memang saksinya banyak nanti akan dipertimbangkan untuk menggelar sidang dua kali dalam seminggu," ucap Ketua Majelis Hakim Benny.
Advertisement