Liputan6.com, Jakarta - Perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal kian marak saat ini. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku kesulitan menertibkan peredaran repeater ilegal di Tanah Air.
Diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, ada sejumlah kendala pelaksanaan pengawasan serta penertiban alat dan perangkat telekomunikasi. Salah satu kendala internal adalah kurang optimalnya sosialisasi mengenai penggunaan repeater berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Repeater ilegal ini adalah isu lama dan kita masih terus menertibkan. Kami selalu melakukan pemantauan karena pemerintah memang harus menjamin hal ini tidak terjadi, sehingga tidak menggangu layanan telekomunikasi," tutur Budi dalam diskusi panel 'Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan?', di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Selain itu, Budi mengakui pemerintah kesulitan melakukan pengawasan terhadap penjual repeater seluler yang dilakukan melalui internet. Kendala lain karena Tugas Pokok Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Ditjen SDPPI belum mencakup pengawasan dan penertiban perangkat telekomunikasi.
Sedangkan kendala eksternal, menurutnya saat ini semakin banyak peredaran repeater dari luar negeri dalam jumlah besar. Sehingga pengawasan di lapangan menjadi sulit.
"Banyak repeater ilegal dari luar negeri, seperti melalui penyelundupan. Terlebih lagi, banyak repeater ilegal itu dijual di bawah Rp 2 juta," kata Budi.
Repeater ilegal tidak hanya marak di Ibu Kota, tapi juga di berbagai daerah Indonesia. Sayangnya, kata Budi, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian repeater oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum berjalan maksimal.
"Agar penertiban lebih maksimal, tidak hanya dibutuhkan peran pemerintah (Kominfo), tapi juga instansi-instansi lain dan operator. Sehingga penertiban skala nasional bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli, penggunaan repeater yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pemerintah dan pengoperasiannya tanpa melakukan sinkronisasi teknis dengan operator seluler bersangkutan, justru menimbulkan interfensi pada jaringan telekomunikasi secara umum.
"Repeater ini harus ditertibkan, sehingga tidak mengganggu jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, kehidupan digital juga menjadi lebih nyaman," jelasnya.
Pengoperasian repeater tanpa izin sendiri dikategorikan sebagai praktek melawan hukum, karena melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga:
Siap-siap, Razia Penggunaan Repeater Ilegal Bakal Digelar
Repeater Ilegal Bikin Rugi Pengguna dan Operator Selular
Ganggu Layanan Operator, Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal
Pemerintah Kesulitan Berangus Repeater Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kesulitan menertibkan peredaran repeater ilegal di Tanah Air.
diperbarui 05 Jun 2014, 11:31 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 11:31 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Nyoblos, Bang Doel Optimis Menang Satu Putaran
Cara Menghitung Siklus Haid Normal dengan Tepat, Wanita Wajib Tahu
Cara Mengobati Kencing Keluar Darah, Panduan Lengkap Mengatasi Hematuria
Cara Mengobati Kelopak Mata Bengkak, Panduan Lengkap dan Efektif
Diskon Pilkada 2024, Banyak Promo Makanan hingga Tempat Wisata seperti Dufan dan Ancol Siap Manjakan Pemilih Usai Mencoblos
Cara Mengobati Jamur Kulit yang Membandel, Dari Langkah Alami Hingga Medis
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi
Cara Mengobati Infeksi Saluran Kemih, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Pilgub Jateng Hari Ini: Pasangan Andika-Hendi Nyoblos di TPS Sama, Tapi Waktu Berbeda
Prabowo: Calon Kepala Daerah yang Menang Harus Jadi Pemimpin Semua, yang Kalah Bekerja Sama
Didampingi Istri, Bang Doel Nyoblos di TPS 65 Lebak Bulus