Liputan6.com, Jakarta - Istilah 'berebut sinyal' saat kualitas jaringan telekomunikasi menurun, sudah tidak asing lagi terdengar di telinga para pengguna perangkat telekomunikasi seperti smartphone dan tablet. Selain karena kualitas jaringan yang belum baik secara keseluruhan, tak jarang perangkat penguat sinyal (repeater) disebut sebagai 'biang kerok'.
Repeater ilegal yang mudah ditemukan, terutama di internet, menjadi penyebab maraknya penggunaan repeater. Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Budi Setiawan, penduduk yang 'bandel' di wilayah pemukiman padat kerap menggunakan repeater. Salah satunya adalah lingkungan kos-kosan.
"Kebanyakan penggunaan repeater ini ditemukan di kos-kosan. Karena semakin banyak penduduk, maka tak jarang mereka merasa sinyalnya kurang bagus, sehingga menggunakan repeater. Penggunaan repeater di tempat-tempat tersebut semakin meluas," jelas Budi dalam diskusi panel 'Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan', di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Kendati demikian, ketimbang menggunakan repeater ilegal ternyata masih ada pengguna yang melaporkan gangguan jaringan telekomunikasi secara langsung kepada operator. Sehingga tidak mengganggu pihak lain.
Melihat masih adanya masyarakat yang peduli dengan kenyamanan bersama dalam menggunakan jaringan telekomunikasi, Budi optimis Indonesia bisa menertibkan penggunaan repeater. Di Indonesia, sambungnya, Kementerian Kominfo bersama dengan SDPPI memiliki balai monitoring di sejumlah wilayah, yang salah satu tugasnya adalah memantau repeater dan jammer (alat penghilang sinyal).
Penggunaan repeater sendiri bukan hal terlarang, selama masih mengikuti peraturan. Penggunaan repeater seluler diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis yaitu telah melalui proses sertifikasi di Ditjen SDPPI, dalam hal ini Direktorat Standardisasi PPI. Selain itu, kata Budi, pabrikan, importir, distributor, atau vendor yang memperdagangkan perangkat repeater seluler diharuskan memiliki kejasama dengan operator telekomunikasi terkait.
Bagi masyarakat diwajibkan menggunakan perangkat repeater yang telah memiliki sertifikasi dari Ditjen SDPPI.
"Penggunaan repeater wajib memenuhi peraturan teknis, begitu juga masyarakat harus memiliki repeater yang memiliki sertifikat resmi. Tapi nyatanya masih ada repeater-repeater ilegal yang dijual di tempat-tempat umum, termasuk di internet," sambungnya.
Untuk lebih menertibkan repeater, target utama ialah mengedukasi para pelaku usaha, mengingat semakin bebasnya penjualan perangkat tersebut. Terlebih lagi pengoperasian repeater tanpa izin dikategorikan sebagai praktek melawan hukum, terkait pelanggaran beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
:Penertiban ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait UU.No 36/1999, Pemerintah Daerah setempat, balai monitoring, hingga instansi lainnya. Sedangkan untuk pengguna, kami juga berikan edukasi dan peringatan, tapi jika tetap bandel bisa di bawa ke ranah hukum," ungkap Budi.
Baca juga:
Siap-siap, Razia Penggunaan Repeater Ilegal Bakal Digelar
Repeater Ilegal Bikin Rugi Pengguna dan Operator Selular
Ganggu Layanan Operator, Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal
Repeater Ilegal Banyak Ditemukan di Kos-kosan
Penduduk yang 'bandel' di wilayah pemukiman padat kerap menggunakan repeater. Salah satunya adalah lingkungan kos-kosan.
Diperbarui 05 Jun 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 13:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Asam Urat Tinggi pada Wanita: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Indra Sjafri Dipecat dari Pelatih Timnas U-20, PSSI Cari Pengganti
Ramai #KaburAjaDulu, Dubes Jepang Masaki Yasushi: Kami Sambut Pekerja Asing yang Terampil
Dukung Hari Peduli Sampah Nasional, Kalbe Tingkatkan Pengolahan Limbah
Cara Merebus Telur 3/4 Matang agar Hasilnya Sempurna, Ini Rahasianya
Cegah ‘Pak Ogah’, Wakil Wali Kota Depok Akan Tempatkan Satpol PP di Simpang Jalan
Mengenal Ciri Ciri Kondisi Kesehatan pada Anjing, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Menilik Peluang Pasar Kripto dari Ketidakpastian Kebijakan Donald Trump
Travel Agent Peringatkan Tulisan di Topi yang Bisa Bikin Wisatawan Didenda dan Dilarang Masuk Vietnam
Pentingnya Sistem Backup Andal di Tengah Serangan Siber yang Makin 'Brutal'
Mengenal Pengobatan Alternatif Monggeha Sinalaki dari Suku Tolaki
Ikut Eshark Rok Cup Indonesia 2025, TKM Racing Team Terjunkan 3 Pembalap Belia