Liputan6.com, Jakarta - Istilah 'berebut sinyal' saat kualitas jaringan telekomunikasi menurun, sudah tidak asing lagi terdengar di telinga para pengguna perangkat telekomunikasi seperti smartphone dan tablet. Selain karena kualitas jaringan yang belum baik secara keseluruhan, tak jarang perangkat penguat sinyal (repeater) disebut sebagai 'biang kerok'.
Repeater ilegal yang mudah ditemukan, terutama di internet, menjadi penyebab maraknya penggunaan repeater. Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Budi Setiawan, penduduk yang 'bandel' di wilayah pemukiman padat kerap menggunakan repeater. Salah satunya adalah lingkungan kos-kosan.
"Kebanyakan penggunaan repeater ini ditemukan di kos-kosan. Karena semakin banyak penduduk, maka tak jarang mereka merasa sinyalnya kurang bagus, sehingga menggunakan repeater. Penggunaan repeater di tempat-tempat tersebut semakin meluas," jelas Budi dalam diskusi panel 'Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan', di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Kendati demikian, ketimbang menggunakan repeater ilegal ternyata masih ada pengguna yang melaporkan gangguan jaringan telekomunikasi secara langsung kepada operator. Sehingga tidak mengganggu pihak lain.
Melihat masih adanya masyarakat yang peduli dengan kenyamanan bersama dalam menggunakan jaringan telekomunikasi, Budi optimis Indonesia bisa menertibkan penggunaan repeater. Di Indonesia, sambungnya, Kementerian Kominfo bersama dengan SDPPI memiliki balai monitoring di sejumlah wilayah, yang salah satu tugasnya adalah memantau repeater dan jammer (alat penghilang sinyal).
Penggunaan repeater sendiri bukan hal terlarang, selama masih mengikuti peraturan. Penggunaan repeater seluler diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis yaitu telah melalui proses sertifikasi di Ditjen SDPPI, dalam hal ini Direktorat Standardisasi PPI. Selain itu, kata Budi, pabrikan, importir, distributor, atau vendor yang memperdagangkan perangkat repeater seluler diharuskan memiliki kejasama dengan operator telekomunikasi terkait.
Bagi masyarakat diwajibkan menggunakan perangkat repeater yang telah memiliki sertifikasi dari Ditjen SDPPI.
"Penggunaan repeater wajib memenuhi peraturan teknis, begitu juga masyarakat harus memiliki repeater yang memiliki sertifikat resmi. Tapi nyatanya masih ada repeater-repeater ilegal yang dijual di tempat-tempat umum, termasuk di internet," sambungnya.
Untuk lebih menertibkan repeater, target utama ialah mengedukasi para pelaku usaha, mengingat semakin bebasnya penjualan perangkat tersebut. Terlebih lagi pengoperasian repeater tanpa izin dikategorikan sebagai praktek melawan hukum, terkait pelanggaran beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
:Penertiban ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait UU.No 36/1999, Pemerintah Daerah setempat, balai monitoring, hingga instansi lainnya. Sedangkan untuk pengguna, kami juga berikan edukasi dan peringatan, tapi jika tetap bandel bisa di bawa ke ranah hukum," ungkap Budi.
Baca juga:
Siap-siap, Razia Penggunaan Repeater Ilegal Bakal Digelar
Repeater Ilegal Bikin Rugi Pengguna dan Operator Selular
Ganggu Layanan Operator, Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal
Repeater Ilegal Banyak Ditemukan di Kos-kosan
Penduduk yang 'bandel' di wilayah pemukiman padat kerap menggunakan repeater. Salah satunya adalah lingkungan kos-kosan.
Diperbarui 05 Jun 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 13:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
574 Warga Binaan di Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Orang Langsung Bebas
Catat, 6 Tempat Wisata Kuliner Enak dan Murah di Ancol
Bacaan Doa Saat Merasa Takut, Bantu Tenangkan Hati
Alasan Gajah Tidak Boleh Ditunggangi
Tata Cara Sholat Hajat di Bulan Syawal agar Keinginan Cepat Dikabulkan Allah
Libur Lebaran, Polda Banten Siapkan Personel untuk Amankan Jalur Wisata Anyer
Unik, Ratusan Warga Desa Bunder Banyuwangi Gelar Lebaran Kuburan
Cara Membuat Infused Water untuk Bantu Menurunkan Kadar Kolesterol dalam 7 Hari, Bisa Dicoba Setelah Lebaran
UAH Ungkap Amalan-Amalan Istimewa Bulan Syawal, Penyempurna seperti Puasa 1 Tahun
Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka ke Lokasi Wisata saat Libur Lebaran
Di Bawah Rintik Hujan, Ritual Barong Ider Bumi 2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Komisi III DPR: Arus Mudik 2025 Salah Satu yang Terlancar Sejak Tahun 2000