Liputan6.com, Palembang - Hingga saat ini, website resmi Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang)yang beralamat di www.pn-palembang.go.id masih berubah tampilannya. Hacker melakukan serangan terhadap situs web ini dengan cara men-deface (mengubah tampilan).
Ini adalah cara yang digunakan hacker untuk mengganti tampilan situs web dengan gambar lain. Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Minggu (3/1/2016), hacker mengubah tampilan website PN Palembang dengan latar belakang hitam.
Pelaku serangan juga memenuhi situs web dengan tulisan yang berisi kekecewaan terhadap keputusan hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), anak perusahaan dari PT Sinar Mas.
Mereka bahkan mengaku sebagai salah satu korban asap. "Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim," tulis hacker.
Mereka juga menilai majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo memihak PT BMH. Ia mempertanyakan hati nurani majelis hakim karena meyakini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki bukti kuat untuk menyeret PT BMH ke meja hijau.
Baca Juga
Namun sayangnya, sampai saat ini tidak diketahui siapa hacker yang ada di balik serangan tersebut. Belum diketahui pula sejak kapan website ini diretas.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Kelas I Palembang, Saiman mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Belum monitor, sekarang masih tugas di Padang (Sumatera Barat)," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan Rabu, 30 Desember 2015, majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan KLHK. Menurut majelis, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT BMH, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.
Majelis menganggap, PT BMH bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT BMH lepas dari jeratan hukum.
Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000. Sebelumnya, KLHK menggunggat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014.
KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar.
Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding. Lewat Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, KLHK mengaku kecewa. Semua bukti dan fakta di lapangan telah cukup kuat sehingga akan terus berjuang menanggulangi kebakaran lahan
(Isk/Cas)