Rampung Digodok, Ini 7 Poin Inti Roadmap e-Commerce

Berikut ini 7 poin inti yang tersusun dalam roadman e-Commerce.

oleh M Hidayat diperbarui 10 Feb 2016, 21:53 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2016, 21:53 WIB
Ilustrasi E-commerce
Ilustrasi E-commerce (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang diketahui, roadmap e-Commerce telah ditetapkan pemerintah sebagai program nasional. Setelah proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada Desember 2016, akhirnya pemerintah merampungkan roadmap e-Commerce nasional. Hasilnya, ada 7 poin pembahasan penting dalam penyusunan roadmap e-Commerce.

"Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, melalui keterangan resminya yang tim Tekno Liputan6.com terima, Rabu (10/2/2016).

Pada rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Hasan dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Kepala BEKRAF) Triawan Munaf ini, terdapat tiga hal yang menjadi pembahasan.

Pertama adalah penetapan roadmap e-Commerce, kedua yaitu pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana, dan Project Management Office (PMO) e-Commerce serta ketiga adalah penyusunan rancangan Perpres tentang Peta Jalan e-Dagang Nasional (Roadmap e-Commerce).

Lebih jelasnya, berikut ini 7 poin inti yang tersusun dalam roadmap e-Commerce.

1. Logistik

Pemanfaatan blueprint Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-Commerce dan mengurangi biaya pengiriman. Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce khususnya untuk pengembangan e-Commerce untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.

2. Pendanaan

Finalisasi RPP e-Commerce, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-Commerce platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura (venture capital), skema penyediaan seed capital / 'bapak angkat' pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana (crowdsourcing) sebagai alternatif pendanaan termasuk kerangka manajemen risikonya.

3. Perlindungan Konsumen

Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perizinan bisnis untuk pelaku e-Commerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-Commerce), penyelenggaraan program inkubasi bagi startup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-Commerce.

4. Infrastruktur Komunikasi

Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-Commerce.

5. Pajak

Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-Commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-Commerce, dan insentif pajak bagi startup e-Commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-Commerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-Commerce melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-Commerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-Commerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-Commerce.

7. Cyber Security (Keamanan Siber)

Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.

(Why/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya