Spotify Siap Penuhi Aturan Pemerintah Mengenai OTT

Spotify sudah siap untuk memenuhi peraturan mengenai layanan Over-the-top (OTT) yang sedang disiapkan pemerintah.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 31 Mar 2016, 07:56 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 07:56 WIB
Spotify 03
(Ki-kan) Alexander Rusli, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Sunita Kaur, Direktur Spotify untuk Asia (Liputan6.com/Agustinus Mario Damar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Spotify yang resmi meluncur hari ini tak hanya membawa kabar gembira untuk penggemar musik Tanah Air. Namun, juga memunculkan pertanyaan tentang kesiapan penyedia layanan asal Swedia tersebut terhadap peraturan mengenai layanan Over-the-top (OTT) yang sedang disiapkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Spotify untuk Asia Sunita Kaur menuturkan pihaknya akan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Terlebih Kaur menuturkan saat ini Spotify sudah melakukan kerja sama dengan Indosat.

"Lewat kerja sama dengan Indosat, Spotify berusaha untuk mematuhi peraturan di Indonesia. Apalagi saat ini kami sedang fokus di Indonesia," ujar Kaur, saat ditemui di sela-sela peluncuran Spotify di Indonesia, Rabu (30/3/2016) kemarin.

Disinggung mengenai kemungkinan membuka kantor perwakilan di Indonesia, Kaur menuturkan hal itu tergantung pada regulasi yang nantinya dikeluarkan pemerintah. Namun, ia memastikan pihaknya akan menaati apapun peraturan yang telah dibuat pemerintah.

"Kami selalu berusaha untuk mematuhi peraturan di negara manapun di dunia. Dan, kami memastikan hal itu juga akan dilakukan di Indonesia," ucap Kaur.

Hal senada juga dikatakan Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, kerja sama Indosat Ooredoo dan Spotify ini dipastikan akan mematuhi peraturan apapun yang dikeluarkan pemerintah nantinya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun peraturan ,enteri untuk mengatur layanan over-the-top (OTT) di Tanah Air.

Nantinya regulasi tersebut diperuntukkan bagi penyedia layanan OTT internasional agar bisa menjadi badan usaha tetap.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen di Indonesia. Sebab, selama ini konsumen aplikasi OTT mengalami kesulitan apabila ingin melakukan keluhan layanan tersebut, lantaran tak memiliki perwakilan di Indonesia.

(Dam/Ysl)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya