Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) tentang lelang frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz kembali molor. Padahal, kebijakan tersebut seharusnya disahkan pada akhir Mei 2017.
Disampaikan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, pihaknya baru akan mengadakan pertemuan untuk membahas permen tersebut pada Jumat ini (2/6/2017).
"Mungkin agak mundur sedikit ya, tapi yang pasti di Juni sudah bisa ditetapkan," kata Ketut kepada Tekno Liputan6.com usai acara diskusi Lingkar Kuningan yang diadakan di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Meski demikian, terkait proses seleksi, dijelaskan Ketut, pihaknya harus kembali mengecek apa akan dilakukan saat bulan puasa atau memang setelah lebaran. "Enaknya sih sebenarnya setelah lebaran,"Â timpalnya.
Menurutnya, setelah permen disahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk tim seleksi lelang. Peran mereka akan menentukan siapa saja anggota, ketua, sekretaris, dan komponen lainnya.
Baca Juga
"Dalam permen ini kan belum jadi dokumen seleksi. Dokumen tersebut akan diambil oleh calon peserta lelang yang mau ikut seleksi. Jadi, nanti setelahnya akan dibentuk dokumen seleksi, dan akan diumumkan peluang usaha untuk lelang," terangnya.
Soal masalah yang dihadapi dalam mempersiapkan permen lelang frekuensi ini, Ketut menekankan pihaknya tidak memiliki kendala. "Namun prinsip kita kan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai lelang ini nanti ada pihak yang tidak puas atau setuju sehingga menggugat,"Â pungkasnya.
Sekadar informasi, lelang frekuensi dilakukan untuk mengatasi kepadatan kapasitas atau congestion yang dialami operator. Setidaknya, ada lima kota besar yang memiliki kepadatan kapasitas.
Disampaikan Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu, seharusnya lelang frekuensi dilaksanakan sesuai jadwal. Terlebih, semua operator seluler sudah menandatangani kesepakatan pre-agreement. Kesepakatan itu merupakan skenario apabila pemenang tender sudah ditentukan.
Pembahasan frekuensi 2.100MHz sendiri sebetulnya sudah selesai. Hanya, pembahasan atau konsultasi publik masih terganjal masalah hukum karena frekuensi 2.300MHz lebih bervariasi. Sayang, Rudiantara tak mengungkap detilnya.
(Jek/Cas)