Fitur Cek Data Registrasi Kartu SIM Rampung 20 November

Fitur ini akan membantu pengguna mengecek Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga miliknya terdaftar atas nomornya atau tidak.

oleh Jeko I. R. diperbarui 16 Nov 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 17:30 WIB
Kominfo
Registrasi kartu prabayar

Liputan6.com, Jakarta - Masih seputar registrasi kartu SIM prabayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama operator telekomunikasi lainnya tengah menyiapkan fitur cek data kependudukan bagi pengguna yang telah melakukan registrasi.

Disampaikan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, fitur cek data tersebut akan rampung dan dirilis pada 20 November 2017.

Fitur ini akan membantu pengguna mencari tahu apa memang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik mereka terdaftar di nomor seluler lain atau tidak.

Namun demikian, Merza mengungkap fitur unreg tidak akan dirilis dalam waktu dekat. Diketahui, fitur ini memperkenankan pengguna untuk membatalkan registrasi kartu prabayar.

"Selesai 20 November. Itu fitur cek data, kalau fitur unreg masih dalam pembahasan. Ini masih dipelajari pemerintah. Saya tahu lama atau sebentar, kita ikut peraturan saja," ujar Merza kepada Tekno Liputan6.com di sela-sela acara Digital Economy Briefing 2017 di Indosat Ooredoo, Kamis (16/11/2017).

Dilanjutkan Merza, fitur unreg memang masih menjadi pertimbangan karena dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan untuk kejatan siber.

"Unreg bisa disalahgunakan. Bisa saja ada orang yang pakai untuk keperluan yang tidak-tidak, lalu malah di-unreg," lanjutnya.

Ā 

Pembahasan Skema Cek Nomor

Sebelumnya, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, hingga saat ini format untuk cek nomor masih terus dibahas oleh berbagai pihak terkait.

"Sekarang masih diskusi cara pelanggan mengetahui berapa nomor yang teregistrasi atas namanya. Paling lambat dua mingguan lagi," katanya.

Untuk melakukan unreg atas nomor orang lain yang terdaftar dengan NIK seorang pelanggan, pelanggan yang bersangkutan harus datang ke gerai operator yang bersangkutan.

"Harus ke gerai membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP untuk membuktikan bahwa 'saya adalah saya'. Kalau lewat SMS bagaimana membuktikannya?" tanyanya.

Dikatakan Ketut, fitur ini hadir belakangan setelah registrasi dilakukan karena selama ini pemerintah ingin fokus ke sosialisasi registrasi dengan validasi data kependudukan.

"Namun, dalam perkembangannya, terdapat macam-macam persoalan, seperti hoax hingga mendaftarkan kartu SIM dengan NIK orang lain. "Jadi ini bagian dari evaluasi yang terus berjalan, sekarang kendalanya di mana dan apa yang harus diperbaiki," pungkasnya.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya