Layanan Cek Nomor Teregistrasi Meluncur Akhir November

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan layanan ini berfungsi untuk mengecek apakah data kependudukan terdaftar sesuai dengan si pemilik nomor.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Nov 2017, 12:35 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 12:35 WIB
Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beserta operator seluler bakal menghadirkan layanan cek nomor teregistrasi. Layanan ini berfungsi untuk mengetahui apakah data kependudukan pelanggan digunakan oleh pemilik sebenarnya atau pelanggan lain yang tak dikenal.

Menkominfo Rudiantara mengatakan layanan ini diperkirakan hadir akhir November 2017. "Nanti kira-kira akhir bulan (fitur cek nomor teregistrasi). Kami siapkan fitur cek ini bersama operator. Jadi biar masyarakat merasa aman," kata Rudiantara, ketika ditemui usai konferensi pers "8 juta UMKM Goes Online" di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Lebih lanjut, Rudiantara mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi mereka, dalam hal ini KTP dan Kartu Keluarga.

"Kita harus punya budaya keamanan terhadap data-data pribadi. Kadang KTP difotokopi dikasih ke mana-mana. Hasilnya malah sampai ada di dunia maya," kata pria yang karib disapa Chief RA ini.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat mengamankan berbagai data pribadi yang dimilikinya dan tidak sembarangan memberikan data kependudukan kepada orang lain.

Sebelumnya, Kemkominfo mengumumkan akan menyiapkan sebuah layanan yang memungkinkan pelanggan kartu prabayar mengecek apakah data kependudukan mereka dipakai orang lain. Mekanisme layanan ini adalah melalui SMS maupun situs web.

Dengan layanan ini, pengguna bisa tahu apakah benar NIK miliknya hanya digunakan untuk meregistrasikan kartu SIM mereka atau dimanfaatkan orang untuk meregistrasikan kartu SIM lain.

Jika terbukti nomor tidak dikenal yang diregistrasi atas NIK pelanggan, pemilik sah NIK bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.

Pembatalan dilakukan pelanggan melalui gerai operator yang bersangkutan dengan membawa dokumen pendukung.

 

Pedagang Bisa Lakukan Registrasi Kartu SIM

Kemkominfo juga tengah mempertimbangkan agar pedagang kartu seluler bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar ke-4, 5, 6, dan seterusnya. Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos Indonesia Kemkominfo Ahmad M Ramli, pihaknya tengah membahas masalah ini hingga beberapa hari ke depan.

"Kami bahas dalam dua tiga hari ini, salah satu yang kami pikirkan adalah memberikan kewenangan kepada mereka (pedagang kartu SIM) untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya," kata Ramli ketika ditemui di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017) sore.

Ramli mengatakan, kewenangan registrasi kartu SIM ke-4 dan seterusnya tidak diberikan kepada semua pedagang kartu SIM. "Tetapi tentunya operator harus menunjuk (outlet penjual kartu SIM) yang betul-betul kompeten," ujarnya.

Selanjutnya, operator dan outlet yang ditunjuk membuat perjanjian bahwa outlet tersebut memiliki tanggung jawab yang sama seperti tanggung jawab gerai resmi operator. 

(Tin/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya