Kemkominfo: 32 Regulasi Data Pribadi Tercecer

Indonesia saat ini memiliki 32 regulasi terkait data pribadi di berbagai sektor.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jul 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 15:16 WIB
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, mengungkapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data di Indonesia.

Pasalnya, saat ini terdapat 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi yang "tercecer" di berbagai sektor.

Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tapi juga kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakan hukum.

Penyatuan regulasi perlindungan data di UU, kata Semuel, sekaligus akan membuat masyarakat lebih paham mengenai hal tersebut.

"Ini mau kita permudah, dan merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi. Selain itu, ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal data pribadi," ungkap Semuel dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selama proses persiapan UU PDP, pemerintah juga melakukan serangkaian cara untuk mengantisipasi berbagai perubahan setelah penerapannya.

Dalam hal ini termasuk struktur baru di kementerian, serta kemungkinan akan ada pembentukan Data Protection Authority (DPA) atau komisi perlindungan data. DPA tersebut diharapkan akan bekerja secara independen.

"Kami sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk peta jalan. Selain itu, juga ada struktur baru di beberapa kementerian untuk mengantisipasi hal ini. Kami tahu ini akan menjadi hal yang krusial, jadi kami juga menyiapkan diri," jelas Semuel.

Hukum Perdata dan Pidana

Banner Infografis Ribuan Caleg Sembunyikan Data Pribadi
Ilustrasi persembunyian data pribadi. (Liputan6.com/Triyasni)

Semuel mengungkapkan, UU PDP akan mengatur perlindungan data pribadi setiap orang. Akan ada ketentuan hukum perdata dan pidana di dalam regulasi baru ini. Pencurian data termasuk dalam tindak pidana.

"Nantinya dengan UU ini, siapa yang mengumpulkan data secara tidak sah, dan menggunakan data-data yang tidak sah, akan kena (sanksi hukum)," tuturnya.

Menjelang pemberlakukan UU ini, Semuel mengklaim pemerintah akan terus aktif mengedukasi masyarakat tentang perlindungan data.

Hal ini dinilai cukup sulit, mengingat masih banyak orang yang suka membagikan data-data pribadi ke wilayah umum, seperti media sosial.

"Kami melakukan edukasi setiap hari. Di era digital ini sangat penting sekali untuk menjaga data-data kita. Setelah UU disahkan, kita juga masih punya waktu untuk melakukan sosialisasi ke pemegang kepentingan termasuk pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha," tutup Semuel.

(Din/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya