63 Persen Warga Indonesia Akses Web Streaming Konten Bajakan dan Torrent

Sebuah laporan dari YouGov mengungkap, sebanyak 63 persen mengakses laman web streaming bajakan dan torrent.

oleh Yuslianson diperbarui 20 Des 2019, 08:57 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 08:57 WIB
Situs ilegal
TorrentHound resmi tutup (ibtimes)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah laporan dari YouGov mengungkap, mayoritas pengguna internet di Indonesia atau sebanyak 63 persen mengakses laman web streaming bajakan dan torrent.

Adapun hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus membayar biaya berlangganan.

Tak hanya itu, laporan yang dirangkum oleh tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) itu juga menjelaskan tentang perangkat yang digunakan untuk streaming konten bajakan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/12/2019), sebanyak 29 persen pengguna menggunakan TV box untuk streaming konten TV dan video bajakan.

Lebih dikenal dengan sebutan perangkat streaming ilegal (Illicit Streaming Devices, ISD), TV boks ini sudah pre-loaded dengan aplikasi ilegal yang memungkinan pengguna mengakses ratusan saluran TV dan konten video-on-demand (VOD) secara gratis.

 

Populer di Kalangan Anak Muda

Ilustrasi penonton film situs ilegal. Foto: via monlib.vic.gov.au

Dalam laporan yang sama, juga diketaui aplikasi ilegal indoXXI (Lite) merupakan aplikasi terpopuler yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD.

Aplikasi ini juga cukup populer di kalangan anak muda, dimana sekitar 44 persen dari mereka (18-24 tahun) mengaku menggunakan layanan ilegal ini.

Dari 63 persen pengguna internet yang mengakses situs streaming bajakan dan torrent, 62 persen memilih untuk tidak lagi memperpanjang langganan mereka di layanan TV berbayar yang legal.

 

Blokir Penyedia Konten Bajakan

Takut Dosa, Ini Cara Blokir Situs Dewasa di Smartphone Androidmu

Melihat perilaku tersebut semakin meningkat, anggota Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas.

Adapun tindakan tersebut adalah dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situ dan aplikasi pembajakan.

Sejak Juli tahun ini, sudah ada lebih dari 1,000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal yang diblokir oleh Kemkominfo.

Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, Asosiasi Perusahaan Film (APFI), Asosiasi Produser Film (Aprofi), Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Emtek Group, MNC Group Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.

 

Banyak Pihak Apresiasi Pemblokiran Situs Ilegal

Chand Parwez Servia (Nurwahyunan/bintang.com)

Ketua APFI, Chand Parwez, mengungkap rasa prihatin dengan hasil survei tersebut dan memuji upaya Kemkominfo dan VCI untuk memberantas tindakan ilegal ini.

"Pencurian konten ini tak dapat disangkal lagi dapat menyakiti industri kreatif Indonesia. Selain melanggar hak cipta, situs ilegal ini juga dapat membahayakan pengguna jika terkena malware."

"Kami apresiasi upaya Kemkominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini, dan sudah memblokir lebih dari 1,000 situs dan domain bajakan." katanya.

Wakil Presiden Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim, berkomentar tentang hasil survei terbaru ini.

“Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” tutur dia.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya