Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler Smartfren belum melakukan uji coba pemblokiran IMEI untuk smartphone ilegal atau BM. Saat ini Smartfren masih menunggu hasil dari uji coba yang dilakukan oleh XL dan Telkomsel pada 17 dan 18 Februari 2020.
"Belum, belum coba. Itu kan masih dalam proses yang dilakukan oleh beberapa operator lain. Kami masih menunggu hasilnya, baru nanti dipikirkan lagi," kata Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Smartfren, saat ditemui di acara Smartfren Wow Concert 2020, di Jakarta, Selasa (17/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya diwartakan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba skema pengendalian IMEI. Informasi tersebut diketahui dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana.
"Minggu ini para operator akan melakukan trial proof of concept dari dua skema pengendalian IMEI," tutur Hadiyana saat dihubungi Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (17/2/2020).
Adapun dua skema yang dimaksud adalah blacklist dan whitelist. Untuk blacklist, pengguna akan mendapat notifikasi apabila perangkatnya memiliki IMEI ilegal, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi ilegal tidak mendapat sinyal.
Use case
"Teknisnya adalah dengan menerapakan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat atau clonning, dan lain-lain," tutur Hadiyana lebih lanjut.
Hadiyana juga menuturkan setiap penanganan studi kasus itu sudah dibuatkan standar operasionalnya, baik untuk skema blacklist maupun whitelist. Standar operasional untuk setiap studio sudah diselesaikan sejak minggu lalu.
Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan selama pada 17 dan 18 Februari 2020 oleh XL dan Telkomsel. XL akan melakukannya pada 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 Februari 2020.
(Why/Isk)
Advertisement