Rencana Pengoperasian CEIR dan EIR untuk Blokir Ponsel Ilegal

Pemerintah berencana untuk mengoperasikan CEIR secara utuh pada hari ini, 24 Agustus 2020.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 24 Agu 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 09:20 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) direncanakan bakal dilakukan mulai hari ini, tepatnya 24 Agustus 2020.

Jadwal ini sempat molor sebab hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) dijadwalkan baru bisa beroperasi hari ini. CEIR sendiri merupakan alat berisi basis data IMEI ponsel yang beredar di Indonesia.

Sebagai informasi, rencana untuk pengoperasian sistem CEIR secara penuh diungkapkan pada Juni 2020. 

"Diharapkan bisa berjalan efektif mulai 24 Agustus (pemblokiran ponsel ilegal). Ini adalah implementasi tahap 2," ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer ketika itu.

Berdasarkan data ini, pemblokiran ponsel ilegal bisa dilakukan. Jadi, pihak operator seluler akan menggunakan sistem Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel, lalu data itu dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.

Sebagai informasi, peluncuran tahap pertama sistem CEIR yang berbasis cloud dilakukan pada awal Juli. Sistem ini berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian dan data IMEI dari seluruh operator.

Pada tahap ini, CEIR baru dapat menjalankan fungsi secara terbatas, yakni melakukan pembatasan jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat  komputer, tablet, termasuk ponsel ilegal yang baru.

Sementara pada tahap kedua, CEIR sudah beroperasi dengan menggunakan hardware dan mampu menjalankan fungsi secara keseluruhan. 

Kemampuan Sistem CEIR

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nantinya, hardware CEIR tidak hanya berfungsi untuk memblokir dan membukanya berdasarkan permintaan pemerintah.

Beberapa fungsi lain termasuk memblokir dan membuka blokir perangkat yang hilang dan ditemukan kembali, pendaftaran IMEI perangkat HKT, serta memasangkan dan memisahkan IMEI dengan kartu SIM.

Selain itu juga berfungsi untuk menyimpan basis data IMEI berupa daftar putih, abu-abu, dan hitam, penyimpan rekam jejak perubahan data IMEI, serta menyediakan aplikasi web tool untuk customer service operator.

Ponsel BM Masih Gentayangan Meski Aturan IMEI Berlaku Sejak 18 April

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via IMEI sudah berlaku sejak 18 April 2020, tapi masih ada penjualan dan peredaran ponsel BM secara online

Menyikapi hal tersebut Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri. 

“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi," kata Ojak melalui siaran pers yang Tekno Liputan6.com terima, Rabu (17/6/2020).

Kemudian yang kedua, ia melanjutkan, adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” ungkap Ojak. 

Menurut Ojak, bagi pelaku usaha atau produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya.

Misalnya, jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi.

Di samping itu juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua.

Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan,  nanti akan ada pencabutan perizinan.  

"Mengapa kita wajibkan label di PP 79 itu di kemasan, karena untuk mempermudah Konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan," Ojak menandaskan.  

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya