Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat IMEI Belum Optimal

Pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum optimal. Hal ini disebabkan hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) baru bisa beroperasi pada 24 Agustus 2020.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Jun 2020, 17:33 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 17:33 WIB
IMEI
Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum optimal. Hal ini disebabkan hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) baru bisa beroperasi pada 24 Agustus 2020.

CEIR adalah alat yang berisi basis data IMEI ponsel yang beredar di Indonesia. Dari data yang ada ini, pemblokiran ponsel ilegal bisa dilakukan.

Pihak operator seluler menggunakan sistem (Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel. Data ini kemudian dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.

Berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 seharusnya tidak bisa mendaptakan jaringan seluler. Namun, kenyataannya masih ditemukan ponsel ilegal baru dan mendapatkan jaringan seluler.

"Diharapkan bisa berjalan efektif mulai 24 Agustus (pemblokiran ponsel ilegal). Ini adalah implementasi tahap 2," ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer, dalam Webinar ITF bertajuk "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu (24/6/2020).

Pemerintah dalam hal ini Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membagi dan mengimplementasikan CEIR dalam dua tahap. Pengadaan CEIR dilakukan oleh operator seluler, dan dihibahkan ke Kemenperin.

Tahap Pertama Implementasi CEIR

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada tahap pertama, sistem CEIR beroperasi dengan berbasis cloud yang sudah berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin dan data IMEI dari seluruh operator.

Pada tahap ini, CEIR baru dapat menjalankan fungsi secara terbatas, yaitu melakukan pembatasan jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) ilegal yang baru. Peluncuran tahap pertama ini diharapkan bisa dilakukan pada awal Juli.

Tahap Kedua Implementasi CEIR

Pada tahap kedua, sistem CEIR telah beroperasi dengan menggunakan hardware (perangkat keras). Pada tahap ini, CEIR akan menjalankan fungsi-fungsinya secara keseluruhan. Penerapan hardware CEIR ini dilakukan pada 24 Agustus 2020.

Hardware CEIR tidak hanya berfungsi untuk memblokir dan membukanya berdasarkan permintaan pemerintah. Beberapa fungsi lain termasuk memblokir dan membuka blokir perangkat yang hilang dan ditemukan kembali, pendaftaran IMEI perangkat HKT, serta memasangkan dan memisahkan IMEI dengan kartu SIM.

Selain itu juga berfungsi untuk menyimpan basis data IMEI berupa daftar putih, abu-abu, dan hitam, penyimpan rekam jejak perubahan data IMEI, serta menyediakan aplikasi web tool untuk customer service operator.

Dalam waktu dua bulan sampai pemblokiran ponsel ilegal berjalan optimal, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan para operator seluler.

"Kami sedang menyiapkan data-data yang dari Kemenperin dan operator, akan disinergikan bagaimana ponsel ilegal tidak bisa beroperasi. Data di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) sedang diolah supaya bisa disinkronisasikan dengan data di EIR dan CEIR," jelas Rodjih.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya