Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengumumkan telah membatalkan proses hasil seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz yang rencananya dapat dipakai untuk menggelar layanan 5G.
Menyusul pengumuman itu, Telkomsel sebagai salah satu operator yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga
"Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan," tutur Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (23/1/2021).
Advertisement
Meski ada pembatalan seleksi, Setyanto lebih lanjut menuturkan Telkomsel masih terus melanjutkan komitmennya sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan.
"Kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," ujarnya melanjutkan.
Sementara Wakil Direktur Tri Indonesia, M. Danny Buldansyah, yang juga sebelumnya merupakan pemenang lelang masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
"Dari Tri masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Kemkominfo," ujarnya saat dihubungi. Untuk diketahui, Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz baru mengumumkan telah menghentikan proses lelang frekuensi.Â
Kemkominfo Umumkan Telah Batalkan Lelang Frekuensi 5G
Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015.
"Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi," tulis Kemkominfo dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).
Dengan dihentikannya proses seleksi ini, hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada 15 dan 18 Desember 2020 juga dinyatakan batal.
Advertisement
Tindak Lanjut Kemkominfo
Sebagai tindak lanjut dihentikannya proses seleksi dan kepastian hukum pada peserta, tim seleksi juga sudah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada 22 Januari 2021 dan telah diterima perwakilan peserta seleksi.
"Kemkominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," tutup siaran pers tersebut.
Untuk diketahui, pada Desember 2020, Kemkominfo sebenarnya mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2.3GHz pada rentang 2360-2390Mhz untuk keperluan jaringan seluler bergerak, salah satunya layanan 5G.
Ketiga operator yang mendapatkan pita frekuensi 2.3GHz masing-masing adalah Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.Â
(Dam/Ysl)