Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta WhatsApp memberikan detail penjelasan kepada pengguna di Indonesia terkait perubahan kebijakan privasi.
Dalam keterangan Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi yang diterima Liputan6.com, pihaknya menyebut telah menerima klarifikasi dari WhatsApp.
Baca Juga
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Manchester United Bisa Dapat Keuntungan dari Lagi Loyonya Barcelona, Pemainnya Diangkut ke Spanyol
Cara Mudah Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman dan Terlindungi
"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kemkominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna Whatsapp Business API," tutur Dedy.
Advertisement
Dari penjelasan tersebut, Kemkominfo menekankan, WhatsApp harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi itu.
"[WhatsApp] melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," kata Dedy dalam keterangannya.
Minta WhatsApp Patuh Pada Aturan
Lebih lanjut, Kemkominfo mendorong Facebook dan WhatsApp meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan di Indonesia terutama yang terkait data pribadi.
Di dalamnya diatur pula hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi.
"Hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE," katanya.
Selain itu dalam peraturan yang sama juga disebutkan, pemilik data berhak mengajukan pengaduan kepada Menkominfo jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.
Advertisement
Kewajiban Kumpulkan Data Secara Terbatas
Dedy mengatakan, hak-hak ini turut diperkuat melalui kewajiban untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menyoal data pribadi, Dedy mengatakan, Kemkominfo bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," kata Dedy.
Dia juga meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk mengenai hak pengguna.
(Tin/Why)