Apple Disebut Raup Keuntungan dari Aplikasi Judi Ilegal

Apple kembali digugat atas dugaan meraup keuntungan dari aplikasi judi ilegal yang ada di App Store.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Apr 2021, 12:46 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 12:46 WIB
Logo Apple
Ilustrasi: Selain menjadi toko ritel pertama di Asia Tenggara, Apple Store ini juga menjadi toko pertama yang sepenuhnya menggunakan energi terbarukan (sumber : bgr.com)

Liputan6.com, Jakarta - Apple kembali digugat lantaran perusahaan dituduh meraup untung dari aplikasi judi ilegal yang ada di App Store.

Lebih khususnya lagi, gugatan menyebut bahwa Apple beroperasi sebagai ‘kasino tak berlisensi’.

Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, juga menyebut aplikasi yang dikembangkan oleh DoubleU GamesCo.

Mengacu pada undang-undang negara bagian, penggugat mengatakan aplikasi itu masuk dalam kategori perjudian ilegal.

Dalam permainan judi ilegal itu, tampak seperti permainan kasino gratis, yang menggunakan mata uang dalam permainan sebagai pengganti uang sungguhan.

 

Beli Koin dan Chip

Namun, gugatan tersebut mencatat bahwa pengguna dapat membeli lebih banyak koin atau chip menggunakan mata uang yang sebenarnya.

"Membayar uang dalam permainan untuk mendapatkan kesempatan memenangkan lebih banyak waktu bermain melanggar undang-undang anti-perjudian, setidaknya di 25 negara bagian,” bunyi keluhan tersebut, seperti dikutip dari Apple Insider, Rabu (7/4/2021).

 

Klaim Gugatan

Gugatan itu juga turut mengutip penelitian yang menyatakan sebagian besar pendapatan yang diperoleh dari aplikasi kasino dibuat dari sebagian kecil pemain.

Artinya yang "ditargetkan secara khusus" karena sejumlah besar uang yang akan dikeluarkan.

"Karenanya, Apple secara aktif mengaktifkan, izin, promosi, dan keuntungan dari perjudian ilegal," klaim gugatan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya