Indosat GIG Tutup Layanan Akibat Denda IM2 Rp 1,3 Triliun

Dalam pengumumannya, IM2 mengatakan pemberhentian Indosat GIG juga merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Nov 2021, 11:53 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2021, 11:53 WIB
Indosat GIG. Twitter/@GIGbyIndosat
Indosat GIG. Twitter/@GIGbyIndosat

Liputan6.com, Jakarta IM2 mengumumkan bahwa layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021.

IndosatM2 dalam pemberitahuannya mengungkapkan, pemberhentian Indosat GIG terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan milik Indosat Ooredoo ini.

IM2 pun menyatakan, sehubungan dengan kondisi tersebut, mereka dengan sangat menyesal menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Maaf Hentikan Layanan

IM2 pun menyampaikan permohonan maafnya kepada para pelanggan mereka.

"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan," tulis IM2.

Melalui pengumuman tersebut, IM2 juga mengungkapkan bahwa pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menyampaikan email melalui layanan@gig.id

(Dio/Isk) 

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya