Pemerintah Bersama LPP TVRI dan LPS Akan Bentuk Satgas Awasi Migrasi ke TV Digital

Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS multipleksing akan bentuk satuan tugas untuk mengawasi keseluruhan proses migrasi ke TV digital.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Apr 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital. 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mulai penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 30 April 2022, pukul 00.00 WIB. Dengan kata lain, siaran TV di wilayah yang masuk dalam ASO tahap pertama siaran akan ditransmisikan secara digital.

Sebagai bagian dari program ASO, menurut Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate, pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensi sekaligus membentuk satgas (satuan tugas).

Nantinya, satuan tugas atau tim tersebut akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran TV digital penuh di Indonesiai.

"Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan STB (Set Top Box) yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," tutur Johnny menjelaskan.

Tidak hanya itu, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bersama LPS akan menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis dalam menyiapkan perangkat TV mereka agar bisa menerima siaran TV digital.

Kemkominfo juga menyedikana informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi. "Di situ akan kontak dan alamat untuk berkonsultasi. Masyarakat bisa mengakses media sosial dan telepon 159," ujar Menkominfo menjelaskan.

Lebih lanjut Johnny menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi penggunaan STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran TV digital. Sosialisasi juga dilakukan untuk memperkenalkan manfaat siaran TV digital penuh di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kemkominfo Hentikan Siaran TV Digital di 3 Provinsi pada 30 April 2022

Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV digital. 

Untuk diketahui, Pemerintah akan melaksanakan penghentian siaran tv analog/ Analog Switch Off (ASO) pada Sabtu, 30 April 2022, pukul 00.00 WIB. Selanjutnya mulai 1 Mei 2022, siaran televisi ditransmisikan secara digital.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, ASO dilakukan dalam tiga tahap di berbagai wilayah di Indonesia. Khusus tahap 1, ASO dilakukan di 56 wilayah di 166 kota/ kabupaten.

Namun, Johnny mengatakan, ASO tahap 1 tidak serentak dilakukan di 56 wilayah siaran, melainkan dimulai di 3 wilayah terlebih dahulu.

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi di 8 kota/ kabupaten," kata Johnny dalam konferensi pers persiapan ASO dan migrasi ke TV digital, Jumat (29/4/2022).

Johnny menyebutkan, ketiga wilayah tersebut adalah:

1. Wilayah siaran Riau 4: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Meranti

2. Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur 4: Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka

3. Wilayah Papua Barat 1: Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

Johnny pun mengajak masyarakat di ketiga wilayah di atas untuk mengecek apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran TV digital atau belum.

"Masyarakat yang (perangkat televisinya) belum bisa menerima siaran TV digital diharapkan segera memasang perangkat STB (set top box), sementara masyarakat miskin yang STB atau perangkat konektornya disediakan pemerintah, akan disediakan oleh penyelenggara multiplex (MUX)," kata Johnny.

Ada pun penyelenggara MUX tersebut adalah Lembaga Penyiaraan Pemerintah (LPP) TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yakni MNC Group, Media Group, Surya Citra Media (SCM), Viva, Transmedia, Rajawali Televisi (RTV), NTV, dan pemerintah.

Fakta-Fakta Tentang TV Digital

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.

Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat. 

Usman pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.

1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet

2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.

Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.

3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.

"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.

Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.

Indonesia Terlambat Migrasi ke TV Digital

Sebelumnya Dirjen IKP Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, "Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam."

Sementara, Malaysia dan Singapura telah selesai memigrasikan TV analog ke TV digital pada 2019. Thailand dan Vietnam pun telah selesai ASO pada 2020. Untuk itulah, Indonesia harus melakukan hal serupa, salah satunya agar terjadi efisiensi spektrum frekuensi.

Usman juga menjelaskan, di Indonesia pelaksanaan ASO dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat segera beralih dari TV analog ke siaran TV digital agar bisa menyaksikan kualitas siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan teknologi lebih canggih.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya