Agar Tak Dipalak Bea Cukai Seperti Turis Taiwan yang Viral di Medsos, Ini Area yang Tak Boleh Difoto Saat di Bandara

Informasi mengenai turis Taiwan yang didenda oleh Bea Cukai viral di medsos, belakangan diketahui ia kena denda karena mengambil foto di area yang dilarang. Berikut adalah sejumlah area keamanan khusus di bandara yang tidak boleh diambil fotonya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 13 Apr 2023, 11:16 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 11:11 WIB
Suasana pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (11/4/2023).
Suasana pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (11/4/2023). Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai seorang turis Taiwan yang 'dipalak' Bea Cukai di sebuah bandara di Indonesia viral di medsos.

Hal itu terlihat dari video yang diunggah akun @lylien59 di TikTok, di mana turis Taiwan yang disebut-sebut berkunjung ke Bali itu diminta membayar denda USD 4000 atau sekitar Rp 60 jutaan oleh petugas Bea Cukai.

Bukan hanya itu, dalam video juga dinarasikan petugas Bea Cukai mengancam si turis Taiwan bakal dideportasi ke negaranya bilang tidak membayar denda yang diminta.

Usut punya usut, petugas Bea Cukai mendenda turis asal Taiwan itu karena ia kedapatan mengambil foto saat tiba di area Bea Cukai bandara, untuk mengabari pihak yang menjemputnya.

Kendati demikian, karena hal tersebut adalah pelanggaran pertama si turis Taiwan, petugas Bea Cukai dan turis pun terlibat aksi tawar menawar biaya denda yang harus dibayarkan dan berakhir si pelancong membayar Rp 4 juta.

Informasi ini pun viral karena diberitakan oleh media berbahasa mandarin dan videonya beredar di TikTok.

Warganet mengunggah berbagai komentar atas hal ini, dan kebanyakan memang menyoroti petugas dan institusi Bea Cukai dan menganggapnya sebagai hal memalukan.

Terlepas dari itu, sebenarnya hal yang dilakukan si turis Taiwan, yakni mengambil foto di area tertentu di daerah keamanan terbatas bandara, misalnya area Bea Cukai memang dilarang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Larangan Memotret di Area Tertentu Bandara

Kamera Smartphone
Memotret dengan kamera smartphone (appwrap.org)

Tidak main-main, larangan mengambil foto di berbagai wilayah tertentu di bandara juga diatur dalam PM 80 Tahun 2017 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Di mana, pada pasal 5.2.8 PM 80 Tahun 2017 tentang Keamanan Penerbangan Nasional tertulis, "Unit penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang, kecuali atas izin dari kepala Bandar Udara."

Lantas, area mana saja yang tidak boleh difoto ketika di bandara? Mengutip unggahan di akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, berikut adalah tempat tertentu di daerah keamanan terbatas bandara yang dilarang difoto:


Tempat yang Tidak Boleh Difoto di Bandara

Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang saat pelonggaran PPKM, 28 Juni 2022.
Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang saat pelonggaran PPKM, 28 Juni 2022. Kasus COVID-19 kembali fluktuatif akibat varian Omicron. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Tempat yang Tak Boleh Difoto di Bandara:

  • Tempat pemeriksaan keamanan penerbangan atau security checkpoint
  • Tempat pengendalian keamanan penerbangan atau access control point
  • Tempat pelayanan keimigrasian, dan
  • Tempat pelayanan kepabeanan.

Yang terakhir, yakni kepabeanan mengacu pada segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah Pabean dan pemungutan bea masuk.

Jadi, area Bea Cukai atau tempat para petugas Bea Cukai bekerja di bandara termasuk dalam tempat yang tidak boleh difoto oleh turis atau mereka yang sedang ada di bandara.

Hal ini tentu penting diketahui bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara serta yang telah terbiasa bepergian dengan pesawat udara.

Jangan sampai kebiasaan kamu memotret dengan smartphone di mana pun, kamu lakukan di tempat-tempat terlarang di bandara di atas ya, kalau tidak, bisa terkena denda.

 


Komentar Warganet Atas Kasus Viral Turis Taiwan Dipalak Bea Cukai

FOTO: H-1 Larangan Mudik, Bandara Soekarno Hatta Ramai Calon Penumpang
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat pergerakan penumpang pada H-1 jelang larangan mudik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut adalah rangkuman cuitan dan postingan warganet di TikTok dan Twitter terkair kabar Bea Cukai Indonesia palak turis Taiwan di Bali.

"Negara tukang malak dan melegenda. Asik makin rame nih dan makin kebuka bangkainya. Met yak, Indonesia. ❤️," kata @hu****.

"Tuh Mas @prastow..akibat nila setitik,rusak susu sebelanga," cuit @ed**** di Twitter.

"Sorry tapi memang ga boleh ambil gambar pas di custom, di negara lain2 pun begitu kok. Hanya yg disesalin si kalo negara lain dibentak dan diperingatin. Kalau negara kita pake nego 😭," ujar @rya****.

"Serem yah ini @beacukaiRI pak @prastow. Sampe jadi berita di luar negeri sana," ucap @riy****. Sedangkan akun Twitter @jou****. Tiada habisnya dibuat malu oleh oknum di negara sendiri."

Akun @ana**** menjelaskan, "Dari 60jt bisa ditawar sampe 6jt 😩 berarti sebenernya berapa pasnya itu denda yak." @Stev3n_Peg di media sosial itu menulis, "Mantap, beacukai go internasional."

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya