Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.
diperbarui 27 Apr 2015, 20:21 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 20:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lontong Enak dan Padat Tanpa Panci Kukusan, Cukup Pakai Rice Cooker
Tak Turuti Perintah Pria Tak Dikenal, Pemotor di Tangerang Justru Dianiaya
Arti Yare Yare: Ungkapan Populer dalam Anime dan Budaya Jepang
Panduan Lengkap: Cara Menghitung Persen dari Jumlah Total dengan Mudah
Arti Deeptalk: Memahami Komunikasi Mendalam dalam Hubungan
Arti Stay With Me: Makna Mendalam di Balik Ungkapan Penuh Kasih
Kepribadian ISTJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Arti Kedutan Bibir Atas: Penjelasan Medis dan Kepercayaan Tradisional
Begini Penampakan Rumah Gracia Indri di Belanda, Simpel tapi Mewah
Bursa Saham Asia Cerah, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Pria Ditodong Senjata Tajam, Motornya Dirampas Dua Begal di Jakarta Timur
Intip Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2025!