Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Apr 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 20:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya