Liputan6.com, Jakarta - Pascapenangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Senen, Jakarta Pusat 2 minggu lalu, sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banceuy, Bandung resmi dipecat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (2/6/2015), proses pemecatan Dedi Romadi sebagai petugas lapas atau sipir di Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) digelar di halaman Kantor Kemenkumham dalam upacara yang dipimpin langsung Dirjen Lapas Mualimin Abdi.
Tingginya angka keterlibatan petugas lapas dalam kasus narkoba menjadi perhatian serius dirjen.
Selain kasus narkoba, kasus kaburnya napi narkotika seperti yang terjadi di lapas Sibolga, Medan, Sumatera Utara juga menjadi prioritas Ditjen Lapas. Untuk itu pihak Ditjen Lapas segera mengagendakan pembenahan internal.
Dedi Romadi, sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banceuy, Bandung ditangkap BNN di Mall Atrium, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis 21 Mei lalu.
Dalam penggeledahan di asrama tempat tinggalnya, polisi menemukan 16.300 gram sabu dan 778 butir ekstasi. Penangkapan sipir ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga sekitar lapas curiga dengan pelemparan benda-benda ke dalam lapas Banceuy yang berasal dari asrama sipir.
Dari pengembangan peredaran narkoba ini kemudian diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan Agung Adyaksa seorang napi penghuni lapas Karawang. (Mar/Ans)
Baca Juga
Advertisement