Merasa Diintimidasi, Istri Tahanan BNN Kabur Ajukan Praperadilan

Kaburnya 10 tahanan BNN itu merupakan kelalaian negara dan bukan disebabkan oleh Farida dan Yuda.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mei 2015, 12:23 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 12:23 WIB
BNN Berhasil Tangkap Napi yang Kabur
Petugas BNN merilis penangkapan 9 dari 10 orang tahanan yang kabur dari rumah tahanan BNN pada bulan Maret lalu di Jakarta (9/5/2015). Dua orang diantaranya ditangkap di Malaysia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Siti Farida Wulandari (32), dan Yuda Bagus (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya diduga membantu pelarian salah seorang tahanan BNN bernama M Husen yang kabur pada Maret 2015 lalu.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Romy Leo Rinaldo mengatakan, kaburnya 10 tahanan BNN itu merupakan kelalaian negara dan bukan disebabkan oleh Farida dan Yuda. Romy juga mempertanyakan dasar hukum penyidik BNN yang melakukan penangkapan terhadap Farida dan Yuda.

"Penangkapan Farida ini hanya berdasarkan buku nikah milik Farida dan Husen. Ini sungguh tidak masuk akal," kata Romy di kantor LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).

Untuk Yuda, Romy menilai ada kejanggalan saat penahanan. Sebab, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menahan Yuda.

"Yuda tiba-tiba ditahan setelah menjenguk Farida yang telah ditahan sebelumnya. Alasan penahanan terhadap Yuda juga tidak berdasar," ucap Romy.

Selain itu, Romy mengatakan, ada dugaan intimidasi dalam penangkapan yang dilakukan penyidik BNN terhadap Farida. Pada 5 April 2015 dini hari, rumah Farida yang berada di kawasan Marunda, Jakarta Utara tiba-tiba didatangi belasan penyidik dari BNN dan langsung membawa Farida untuk dimintai keterangannya. Tetapi, Farida bukan langsung di bawa ke kantor BNN melainkan dibawa ke sebuah hotel untuk kemudian diinterogasi.

"Kemudian Farida langsung ditahan selama 1 bulan tanpa diketahui keuarganya. Ini suatu bentuk kekeraan, dan hak asasi perempuan telah dilanggar," tambah Romy.

Menurut Romy, Farida dan Yuda tidak dapat dikenakan pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221. "Di pasal tertulis, jika pelaku di dalam pelariannya dibantu oleh keluarga yang merupakan sedarah, masih ada hubungan darah maka pasal itu tidak berlaku," tutur Romy.

Rencananya, LBH Jakarta akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Praperadilan ini diajukan untuk menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, ganti kerugian dan pemulihan nama baik dari Farida dan Yuda.

"Kita akan gugat BNN dan Kepala BNN dalam hal ini," ucap Romy.

Sebelumnya, petugas BNN menangkap orang-orang yang membantu 10 tahanan itu kabur. Mereka adalah‎ Yusuf (53), Taufik (39), Farida (32), dan Yuda (29). "Sebetulnya ada 1 orang lagi yang ikut ditangkap, tapi kami lepas karena dia terbukti tidak terlibat," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Pol Dedi Fauzi MM di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2015. ‎

Sedangkan Farida diketahui merupakan istri seorang tersangka bernama Husen. Tahanan itu terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25,22 kilogram di Karawang, Jawa Barat.‎

‎Husen diketahui turut kabur bersama Hasan dan Samsul. Namun dia memisahkan diri di Jombang, sebelum akhirnya berhasil ditangkap BNN, Sabtu 4 April. Farida turut ditangkap bersama Yuda, yang merupakan adik ipar Husen. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya