Liputan6.com, Bali - Sebanyak 36 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk mejalani pemeriksaan terkait kegiatan mereka selama berada di Bali.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (5/6/2015), sebelumnya sebanyak 24 wanita dan 12 pria WNA itu ditangkap saat berada di sebuah vila di kawasan Jimbaran.
Penangkapan dilakukan oleh pihak imigrasi dan juga polisi. Sebagian besar tidak bisa memperlihatkan paspor maupun dokumen pendukung terkait keberadaannya di Indonesia. Alasannya adalah dipegang oleh seseorang yang tinggal di Jakarta.
Advertisement
Selama berada di Bali, mereka diduga sudah melakukan kejahatan melalui internet dan telepon atau cyber crime. "Mereka itu ditemukan di vilanya ada yang sedang telepon, internet, seperti menggunakan IT. Kalau kita menduga, kelihatannya sama seperti yang lalu, cyber crime. Nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian dengan Kominfo juga," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali I Gusti Kompyang Adnyana.
Memang, bukan kali ini saja penangkapan WNA terutama dari Tiongkok terkait tindakan kejahatan yang mereka lakukan. Dalam 2 pekan terakhir, polisi menangkap ratusan WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional menggunakan internet dan telepon.
Meski masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen maupun paspor, para WNA itu tetap bisa lolos dari pengawasan. (Vra/Rmn)