Liputan6.com, Batam - Sebanyak 11 orang ditangkap tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Kamis 28 Mei 2015. Mereka ditangkap lantaran diduga membuat film dokumenter di Perairan Kepri, Pulau Serepat Belakang padang, Batam.
"Dari 11 orang, 2 di antaranya berkewarganeraan Inggris, 9 WNI. Mereka tertangkap di perairaan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang yang diduga sedang melakukan pembuatan film dokumenter tanpa izin," ujar Komandan Laut (Lanal) Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno di Batam, Jumat (29/5/2015) malam.
Kedua warga negara Inggris itu adalah Neil Boner (31) dan Becky Prosser (30). Sedangkan 9 WNI yang tertangkap ialah Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto(36), Ahmadi(36), Marsel karel (50), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28), dan Lamusa (36).
Warga negara Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari Film dokumenter yang bertajuk 'Perampokan' itu. Rencananya film tersebut akan dijual kepada media berskala internasional.
Dalam skenario film dokumenter itu, lanjut Eko, 2 buah boat pancung sedang menunggu kapal yang lewat. Kapal itu selanjutnya dirampok.
Kesebelas orang tersebut memiliki peran berbeda dalam pembuatan film. Yang berperan sebagai perampok adalah Marsel Karel dan Indianto.
Pengambil gambar Neil Bonner dan Becky. Juru mudi dipegang oleh Diki dan Lamusa, sedangkan lainya memiliki peran pembantu. Warga Batam yang terlibat dalam pembuatan filem dokumenter ini dijanjikan akan dibayar sebesar US$ 250 per tiga jam.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, salah seorang warga negara Inggris, Becky menolak berkomentar. Dia akan menyiapkan pengacara dalam menangani kasus tersebut. "Kami tidak akan bicara setelah ada pengacara," ucap Becky melalui penerjemahnya, Zarima Lubis.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handycame, 1 unit camera Goppro, 1 unit kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.
Pelaku dijerat Pasal 57 huruf 2 JO 36 Ayat (6) Jo Pasal 58 huruf B Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan untuk WNA akan dijerat Pasal 122 A JO Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, 2 warga negara Inggris yang tertangkap akan di serahkan ke pihak imigrsi Kelas satu Batam. (Ali)
Diduga Buat Film Dokumenter di Batam, 2 WNA Inggris Ditangkap TNI
Warga negara Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari Film dokumenter yang bertajuk 'Perampokan' itu.
diperbarui 30 Mei 2015, 07:50 WIBDiterbitkan 30 Mei 2015, 07:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Ciri Orang Munafik yang Perlu Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari
Mengenal Ciri Khusus Hewan dan Adaptasi Uniknya untuk Bertahan Hidup
Ini Ciri-Ciri Sel, Pahami Struktur dan Fungsi Dasar Kehidupan
7 Januari 1852: Lahirnya Dr. Wahidin Soedirohusodo, Dokter Priyayi yang Mencerdaskan Bangsa
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 7 Januari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Ciri-ciri Posesif yang Perlu Diwaspadai dalam Hubungan
Pahami Ciri Utama Poster dan Cara Membuatnya Agar Menarik
Ciri Radang Tenggorokan pada Anak, Ini Cara Tepat Mengatasinya
Sedang Dekat dengan Prilly Latuconsina, Intip 5 Pesona Omara Esteghlal Saat Berkepala Plontos
Cara Daftar Bansos: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
Ciri-Ciri Hamil 2 Bulan, Kenali Perubahan Fisik dan Emosionalnya
Ciri Tekanan Darah Tinggi, Penyebab, dan Pengobatannya