Liputan6.com, Batam - Sebanyak 11 orang ditangkap tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Kamis 28 Mei 2015. Mereka ditangkap lantaran diduga membuat film dokumenter di Perairan Kepri, Pulau Serepat Belakang padang, Batam.
"Dari 11 orang, 2 di antaranya berkewarganeraan Inggris, 9 WNI. Mereka tertangkap di perairaan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang yang diduga sedang melakukan pembuatan film dokumenter tanpa izin," ujar Komandan Laut (Lanal) Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno di Batam, Jumat (29/5/2015) malam.
Kedua warga negara Inggris itu adalah Neil Boner (31) dan Becky Prosser (30). Sedangkan 9 WNI yang tertangkap ialah Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto(36), Ahmadi(36), Marsel karel (50), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28), dan Lamusa (36).
Warga negara Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari Film dokumenter yang bertajuk 'Perampokan' itu. Rencananya film tersebut akan dijual kepada media berskala internasional.
Dalam skenario film dokumenter itu, lanjut Eko, 2 buah boat pancung sedang menunggu kapal yang lewat. Kapal itu selanjutnya dirampok.
Kesebelas orang tersebut memiliki peran berbeda dalam pembuatan film. Yang berperan sebagai perampok adalah Marsel Karel dan Indianto.
Pengambil gambar Neil Bonner dan Becky. Juru mudi dipegang oleh Diki dan Lamusa, sedangkan lainya memiliki peran pembantu. Warga Batam yang terlibat dalam pembuatan filem dokumenter ini dijanjikan akan dibayar sebesar US$ 250 per tiga jam.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, salah seorang warga negara Inggris, Becky menolak berkomentar. Dia akan menyiapkan pengacara dalam menangani kasus tersebut. "Kami tidak akan bicara setelah ada pengacara," ucap Becky melalui penerjemahnya, Zarima Lubis.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handycame, 1 unit camera Goppro, 1 unit kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.
Pelaku dijerat Pasal 57 huruf 2 JO 36 Ayat (6) Jo Pasal 58 huruf B Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan untuk WNA akan dijerat Pasal 122 A JO Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, 2 warga negara Inggris yang tertangkap akan di serahkan ke pihak imigrsi Kelas satu Batam. (Ali)
Diduga Buat Film Dokumenter di Batam, 2 WNA Inggris Ditangkap TNI
Warga negara Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari Film dokumenter yang bertajuk 'Perampokan' itu.
diperbarui 30 Mei 2015, 07:50 WIBDiterbitkan 30 Mei 2015, 07:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Review Buku 'Building a Second Brain' Karya Tiago Forte
Survei Charta Politika: RK-Suswono 48,3%, Pramono-Rano 36,5%,Dharma-Kun 5,6%
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK Terkait Kasus Korupsi
6 Potret Derita Orang Bertubuh Tinggi ketika Duduk, Sering Banget Apes
Megah, Potret Pembangunan Infrastruktur di 10 Tahun Jokowi
4 Resep Mudah Membuat Dressing Salad, Kunci Hidangan Makin Segar dan Sehat
Penuh Pertimbangan, 5 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Kemampuan Berpikir Logis
Indolok Punya Tiga Alat Penjinak Api Baterai Lithium Mobil Listrik
Nikita Mirzani Laporkan Razman ke Polisi, Ini Alasannya
Lewat Savor The Flavor, Plaza Indonesia Rayakan Keragaman Kuliner dan Kampanye Peduli Kanker Payudara
Pilgub Sulut 2024, Elektabilitas Elly Lasut Unggul Telak dari Rival
Bali Fashion Trend 2024 Tampilkan 61 Desainer Indonesia-Internasional dan Beragam Acara Seputar Fesyen