Liputan6.com, Surabaya - Pasangan calon peserta Pilkada Surabaya, Jawa Timur, Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN gagal mengikuti pilkada karena tidak memenuhi syarat.
Dengan gugurnya pasangan calon itu, Kota Surabaya hanya memiliki calon tunggal walikota, yaitu kandidat incumbent atau petahana Tri Rismaharini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (30/8/2015), setelah menggelar rapat pleno di Kantor KPUD, Komisioner KPUD Surabaya dan Panwas Surabaya menggelar konferensi pers penetapan calon walikota Surabaya.
Advertisement
Berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas pencalonan, KPUD menetapkan pasangan Tri Rismaharini bersama Wisnu Sakti Buana yang diusung oleh PDIP memenuhi syarat. Sedangkan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN tidak memenuhi syarat.
Sebab, ada ketidakcocokan antara surat rekomendasi pencalonan dari PAN dengan rekomendasi asli yang diserahkan menyusul pada masa perbaikan berkas.
Menyusul gugurnya pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror, KPUD Surabaya akan kembali membuka pendaftaran peserta Pilkada serentak mulai 6 September hingga 8 September mendatang.
Penambahan masa pendaftaran ini merupakan batas waktu penambahan masa pendaftaran terakhir. Jika dalam masa tersebut tidak ada pasangan peserta pilkada yang mendaftar, maka pilkada di Kota Surabaya akan diundur hingga tahun 2017. (Nda/Ans)