VIDEO: Isi Maklumat Kapolri, KPUD, Bawaslu untuk Pilkada Damai

Larangan dilakukan agar tidak terjadi intimidasi secara fisik maupun psikis pada pemungutan suara putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta 2017.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Apr 2017, 14:10 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 14:10 WIB
Isi Maklumat Kapolri, KPUD, Bawaslu untuk Pilkada Damai
Larangan dilakukan agar tidak terjadi intimidasi secara fisik maupun psikis pada pemungutan suara putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta 2017. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017, Kapolri, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan maklumat bersama, yakni larangan mobilisasi massa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (17/4/2017), larangan dilakukan agar tidak terjadi intimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Baik Kapolri, KPUD DKI, dan Bawaslu sepakat, mereka yang tidak memiliki hak pilih tidak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena sudah ada tim pengawas dan penyelenggara Pilkada DKI di setiap TPS.

Bila massa dari luar Jakarta nekat datang ke TPS, maka akan langsung dipulangkan. Jika massa memaksa masuk ke TPS, akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai hukum.

Saksikan maklumat bersama yang disepakati KPUD, Bawaslu, dan Kapolri jelang Pilkada DKI. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya