Liputan6.com, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Senin siang, 1 April 2017. Penetapan tersebut setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian membawa Iwa K ke BNN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait permohonan rehabilitasi, Selasa siang (2/5/2017).Â
Baca Juga
Iwa K kedapatan membawa narkotika jenis ganja 1,5 gram, yang dilinting tiga dalam bungkus rokok, Sabtu pagi lalu di terminal keberangkatan bandara saat hendak menuju Makassar, untuk sebuah konser.
Advertisement
Polisi sudah menangkap rekan Iwa K, berinisial Y, Senin malam kemarin. Y diduga sebagai pemasok ganja untuk Iwa K, yang kini terancam penjara empat tahun itu.
Saksikan tayangan selengkapnya video pemeriksaan Iwa K terkait permohonan rehabilitasi.