Liputan6.com, Semarang - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 620 kasus narkoba sepanjang 2024. Bukan hanya menangkap pengguna saja, namun juga mereka yang termasuk dalam jaringan rantai distribusi.
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menyebutkan bahwa mengedarkan narkoba secara ilegal adalah kejahatan luar biasa. Ia berharap alat negara akan mampu membongkar dan menindak para pelindung bandit-bandit itu.
Advertisement
Baca Juga
"Termasuk pihak-pihak yang di dalam negeri maupun yang berada di pintu-pintu akses dari luar negeri," katanya.
Advertisement
Menurutnya, masalah narkoba bukan kasus baru di Indonesia. Tapi masalah yang sudah sangat lama dan tak pernah bisa diberantas hingga tuntas.
"Dengan penegakkan hukum yang ada saat ini, seakan-akan tak bisa memberikan efek jera pada para pengedar, bandar, maupun pengguna," kata Henry.
Banyak pengguna yang telah sembuh tapi "kambuh" lagi karena bergabung pada lingkaran lamanya. Atau ada juga, yang masuk penjara dengan status pengguna, malah naik tingkat jadi pengedar.
Â
Rehabilitasi
Lalu bagaimana solusinya?
Menurutnya, penyelesaian masalahnya bukan hanya dengan memberikan pidana penjara tapi juga harus disertai rehabilitasi secara ketat bagi para pengguna.
"Untuk pengguna kambuhan dan pengedar, mungkin perlu diterapkan penegakan hukum yang lebih keras. Yang bisa memastikan timbulnya efek jera. Jangan sampai uang pemerintah hanya sia-sia saja, habis untuk mengejar pengedar atau pengguna kelas kroco," katanya.
Sebaiknya saat ini para penegak hukum meninjau kembali mekanisme penindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba ini.
"Pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan pengedar ini untuk menjerat para bandar kelas kakap," kata Henry.
Badan Narkotika Nasional melaporkan selama tahun 2024, telah mengungkap 620 kasus peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut, 985 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, BNN menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Â
"Ada 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 1.077,69 gram ganja sintetis, 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi, 2.760 gram heroin, 4.335,34 gram kokain, 971.000 butir dan 2.800 gram PCC, serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika," katanya.
Advertisement