Wiranto Sebut Pembubaran HTI Menyikapi Tuntutan Masyarakat

Proses pembubaran HTI akan dilakukan lewat jalur hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Mei 2017, 07:25 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 07:25 WIB
20170508-Terkait HTI, Menkopolhukam Bacakan Pernyataan Pemerintah-Tebe
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham, Mendagri dan Kapolri saat memberikan pernyataan di Jakarta, Senin (8/5). Wiranto membacakan pernyataan pemerintah terkait ormas Hizbut Tahrir Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah segera membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Proses pembubaran ini akan dilakukan lewat jalur hukum.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (9/5/2017), rencana pembubaran ormas Islam HTI ini dibahas dalam rapat terbatas yang digelar di Kemenko Polhukam pada Senin siang kemarin, 8 Mei 2017.

Wiranto menjelaskan rencana pembubaran ini adalah untuk menyikapi tuntutan sebagian masyarakat, yang meminta pemerintah segera membubarkan salah satu ormas Islam ini.

Selain itu, HTI juga dinilai tidak berperan dalam pembangunan Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta aktivitasnya yang banyak berbenturan dengan masyarakat, sehingga membahayakan keutuhan negara.

Saksikan tayangan video Wiranto menyatakan pembubaran HTI untuk menyikapi tuntutan masyarakat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya