Pro-Kontra Vonis Ahok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 18:02 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tahun penjara. Itulah ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ahok berunding dengan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap atas vonis itu. Ahok pun mengajukan banding.

Seperti ditayangkan Barometer Pekan Ini dalam Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (13/5/2017), episode peradilan kasus yang membelit gubernur nonaktif DKI Jakarta itu belum usai.

Setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, tim kuasa hukum Ahok memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, dua kubu massa yang selalu hadir di setiap persidangan meluapkan ekspresinya masing-masing di luar ruang persidangan. Para pendukung Ahok menangis karena keputusan hakim tak sesuai kehendak mereka.

Tak hanya itu, kekecewaan juga dirasakan tim kuasa hukum Ahok dan kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier. Bahkan, Andi tidak mempercayai vonis hakim.

Di sisi lain, kubu kontra Ahok cukup puas dengan putusan ini. Bahkan, tak lama setelah vonis dijatuhkan, massa secara teratur membubarkan diri.

Berpegang pada putusan hakim, Ahok langsung dibawa menuju Rutan Klas I Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Ahok tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 12.00 WIB dengan menumpang mobil taktis kepolisian. Ia sempat melambaikan tangan sebelum digiring masuk ke dalam rutan.

Sebelum menempati ruang tahanan, Ahok menjalani tes kesehatan dan mengisi berkas administrasi. Perlakukan terhadap Ahok pun akan sama seperti yang diterima tahanan pada umumnya.

Mendengar berita penahanan ini, orang-orang terdekat Ahok mendatangi Rutan Cipinang. Mereka adalah sang istri, Veronica Tan, dan putra sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama. Tak ketinggalan, Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus sahabat Ahok, Djarot Saiful Hidayat.

Menyikapi penahanan Ahok, kuasa hukum langsung mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, Djarot berniat menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Ahok.

Sementara itu, aksi massa pendukung Ahok terus berdatangan ke depan Rutan Cipinang. Satu tuntutan mereka, Ahok dibebaskan. Bahkan, massa semakin bertambah hingga malam hari.

Upaya Penangguhan Penahanan Ahok

Keputusan bebas atau tidaknya Ahok dari tahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus tetap berjalan.

Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat tugas kepada Djarot untuk menjabat sebagai Plt Gubernur DKI di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 9 Mei 2017 sore. Pelantikan ini untuk menghindari kekosongan dalam pengambilan keputusan.

Sempat beberapa jam berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei dini hari, Ahok dipindahkan ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua Depok. Masalah keamanan dan kenyamanan para penghuni Rutan Cipinang menjadi pertimbangan utama.

Sementara sehari pascavonis Ahok, dukungan dari para Ahokers terus mengalir. Bahkan, komposer Addie MS menggelar paduan suara di Balai Kota yang diikuti ratusan pendukung Ahok. Mulai dari lagu Indonesia Raya hingga Rayuan Pulau Kelapa pun berkumandang. Dukungan yang tiada henti ini membuat haru Djarot Saiful Hidayat.

Sementara itu, prihatin dengan kondisi Ahok, warga galang fotokopi KTP sebagai jaminan permohonan penangguhan penahanan. Di hari pertama aksi lebih dari 200 nama telah terkumpul.

Hari ketiga penahanan Ahok, pendukungnya masih bertahan di depan Mako Brimob. Mereka menggelar aksi damai meminta Ahok dibebaskan. Kamis 11 Mei petang, Ahok melalui pengeras suara meminta massa untuk pulang.

"Saya mengimbau teman-teman yang dukung saya untuk membubarkan diri. Ini kan Markas Brimob, jadi saya aman di sini. Jadi mohon membubarkan diri, kalau tidak nanti saya dipindahkan lagi nanti bagaimana? Apa harus keluar kota? Sebenarnya tidak tepat juga melakukan aksi di depan Markas Brimob, ini bukan wilayah DKI," kata Ahok.

Usai imbauan Ahok, awalnya massa masih tetap bertahan. Namun, setelah beberapa kali bernegosiasi dengan polisi, para pendukung yang menggelar aksi akhirnya membubarkan diri.

Dukungan yang diberikan Ahokers begitu kuat demi kebebasan Ahok. Tapi, bagaimana pun, proses hukum yang sudah berjalan harus dihormati.

Saksikan Barometer Pekan Ini terkait kasus Ahok selengkapnya berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya