Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi

Massa pengunjuk rasa meminta hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan upaya banding Ahok.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2017, 03:27 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 03:27 WIB
Pendukung Ahok
Massa pengunjuk rasa meminta hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan upaya banding Ahok. (LIputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa malam. Meski, polisi sudah mengimbau massa untuk mengakhiri unjuk rasa karena melewati batas waktu.

Namun, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (16/5/2017), para pendukung Ahok justru menggelar aksi lilin. Akibatnya, terjadi kemacetan hingga 5 kilometer di ruas Jalan Pulogadung menuju Jalan Senen.

Polisi akhirnya membubarkan massa karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Massa pengunjuk rasa meminta hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding Ahok. Mereka juga mengancam akan terus menggelar aksi hingga tuntutannya dikabulkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Kejadian tersebut berlangsung saat mantan bupati Belitung Timur itu berpidato di Kepulauan Seribu.

Saksikan pembubaran pengunjuk rasa pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI selengkapnya berikut ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya