Liputan6.com, Jakarta Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.
VIDEO: Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Masih Rp 350 Ribu dan Rp 650 Ribu
Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.
diperbarui 14 Okt 2022, 14:40 WIBDiterbitkan 14 Okt 2022, 14:40 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024