Liputan6.com, Jakarta Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.
VIDEO: Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Masih Rp 350 Ribu dan Rp 650 Ribu
Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.
Diperbarui 14 Okt 2022, 14:40 WIBDiterbitkan 14 Okt 2022, 14:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wagub Rano Karno Minta Alat Berat Pengendali Banjir Jakarta Dipasangi Tracking
Diluncurkan Besok, Danantara jadi Instrumen Indonesia Naikkan Daya Saing Ekonomi
50 Ide Menu Sahur yang Simpel dan Mengenyangkan, Tanpa Repot
Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Arti Mimpi Menusuk Orang dengan Pisau, Mulai dari Cemas Berlebih sampai Dampak Konten Kekerasan
PSSI Ganti Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Mimpi Mengumpulkan Telur Bebek yang Banyak, Jadi Simbol Keberuntungan
Apa Arti Mimpi Hamil dalam Islam? Berikut Tafsir dan Penjelasan Lengkapnya
Mimpi Tentang Rambut Pendek Menurut Islam, Begini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Digigit Ikan, Berikut Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
TKDN Mitsubishi XForce 80 Persen, Menteri UMKM: Dukungan UMKM Semakin Besar
Memanfaatkan Platform Digital untuk Ibadah Lebih Maksimal di Ramadan 2025