VIDEO: Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Masih Rp 350 Ribu dan Rp 650 Ribu

Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 14 Okt 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 14:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya